BERITA TERKINI
YLKI Nilai Kuota Internet Perlu Dibuat Lebih Adil agar Tidak Mudah Hangus

YLKI Nilai Kuota Internet Perlu Dibuat Lebih Adil agar Tidak Mudah Hangus

JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem kuota internet yang berlaku saat ini perlu dibenahi demi menghadirkan keadilan bagi konsumen. YLKI berpandangan, data internet yang sudah dibeli semestinya tetap menjadi hak pembeli dan tidak hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo mengatakan persoalan kuota internet bukan semata terkait batas waktu, tetapi juga menyangkut kuantitas dan hak konsumen atas kuota yang telah dibayar. Ia menilai konsumen seharusnya tetap dapat menggunakan kuota tersebut tanpa harus hangus.

Menurut Rio, isu kuota internet juga berkaitan dengan mekanisme akumulasi paket. Jika operator keberatan menerapkan skema kuota tanpa batas waktu, ia menyarankan setidaknya merujuk pada sistem pulsa reguler, di mana masa aktif bertambah setiap kali konsumen melakukan isi ulang.

YLKI menilai, dalam sistem pulsa, selama kartu masih aktif atau berada dalam masa tenggang, layanan yang dimiliki konsumen tetap dapat digunakan mengikuti masa aktif kartu. Dengan logika serupa, YLKI memandang kuota internet seharusnya tetap bisa dimanfaatkan selama kartu masih aktif.

Karena itu, YLKI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat kuota hangus. Rio menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan dapat melahirkan norma hukum baru yang mendorong praktik bisnis telekomunikasi menjadi lebih transparan dan adil.

“MK harus membuat norma yang lebih berkeadilan bagi konsumen dan juga berkelanjutan. Sehingga nanti praktik bisnisnya lebih fair dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini,” kata Rio saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Di MK, terdapat dua permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Gugatan dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.

Kedua permohonan tersebut mempersoalkan praktik penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Para pemohon menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait perkembangan data internet.

Mereka juga menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sesuai petitum masing-masing permohonan.