Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang mengantisipasi berbagai tantangan teknis dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, terutama kesiapan jaringan internet dan potensi lonjakan akses pendaftar pada sistem daring.
Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan SPMB tahun ini dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sistem digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan pendidikan yang ditujukan agar lebih transparan dan akuntabel. Meski begitu, ia mengakui potensi kendala tetap ada, terutama ketika akses masyarakat terjadi secara bersamaan.
Ahmad Nuri memperkirakan jumlah lulusan SD di Kota Serang mencapai lebih dari 13 ribu siswa. Sementara itu, daya tampung SMP negeri disebut sekitar 8.559 siswa. Kondisi tersebut diprediksi memicu tingginya aktivitas akses pada portal pendaftaran saat tahapan seleksi dimulai.
Untuk mengantisipasi gangguan sistem, Disdikbud menyiapkan perangkat internet serta penguatan sistem digitalisasi agar proses pendaftaran tetap berjalan lancar. Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya sebagai bahan perbaikan layanan.
“Kita sudah siapkan sistem internet dan digitalisasi dengan perangkat yang memadai agar tidak nge-down atau lambat saat proses pendaftaran berlangsung,” ujar Ahmad Nuri dalam program Banten Menyapa RRI Pro 1 Banten, Selasa (12/5/2026).
Selain aspek teknis, Disdikbud juga menyoroti persoalan mentalitas dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Ahmad Nuri menegaskan pihaknya terus mengingatkan panitia dan satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik transaksional maupun menerima titipan calon siswa.
Ia menilai perubahan menuju sistem digital membutuhkan adaptasi dari seluruh pihak, termasuk sekolah dan masyarakat. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan melalui media sosial, portal resmi, hingga media massa agar masyarakat memahami tahapan dan mekanisme SPMB secara utuh.
Disdikbud berharap dukungan masyarakat dapat membantu mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif, terbuka, dan bersih. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan maupun manipulasi data selama proses penerimaan berlangsung.