JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum putusan pada Selasa (12/5/2026), menyatakan Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyimpulkan permohonan a quo tidak jelas (obscuur).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan yang dapat menunjukkan adanya pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, pada bagian kewenangan, Pemohon dinilai tidak menjelaskan dasar hukum kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MK mencatat Pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK serta menambahkan pernyataan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
MK juga menilai uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon tidak memadai. Pemohon disebut hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami. Sementara pada bagian posita, Pemohon dinilai kembali tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (9/3/2026), Pemohon Rachmad Rofik menyampaikan keberatan terhadap ketentuan sisa kuota internet yang tidak terpakai. Ia berpendapat ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD NRI 1945.
Menurut Pemohon, ketika konsumen membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) berpindah dari operator kepada konsumen. Ia menilai tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar lunas merupakan bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”