Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas. Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, pada bagian kewenangan, Pemohon dinilai tidak memaparkan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta menambahkan kalimat bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
Pada bagian kedudukan hukum, Pemohon juga hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami. Sementara pada bagian posita, Mahkamah menilai Pemohon kembali tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan adanya pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Maret 2026, Pemohon Rachmad Rofik menyatakan ketentuan sisa kuota internet yang tidak terpakai melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD NRI 1945. Ia beralasan bahwa saat konsumen membayar paket data, terjadi perjanjian jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) berpindah dari operator kepada konsumen.
Menurut Pemohon, tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar lunas merupakan bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.