BERITA TERKINI
Praktisi: DJP Makin Agresif Manfaatkan Data Internet dan Kunjungan Lapangan untuk Pengawasan Pajak

Praktisi: DJP Makin Agresif Manfaatkan Data Internet dan Kunjungan Lapangan untuk Pengawasan Pajak

Praktisi pajak Michael mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin agresif memanfaatkan berbagai sumber data untuk pengawasan perpajakan, termasuk informasi dari internet dan kegiatan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan Michael dalam seminar hukum pidana pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Michael, sumber data yang digunakan dalam penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) saat ini tidak hanya berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) dan sistem internal DJP. Data juga dapat bersumber dari hasil kunjungan lapangan, data instansi dan pihak lain, pengembangan laporan dan pengaduan, hingga informasi dari internet.

“Pengawasan DJP sekarang berbasis data dan profiling. Internet pun sudah menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Michael menjelaskan, berdasarkan PMK 111 Tahun 2025, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti SP2DK, surat imbauan, surat teguran, serta kegiatan pengumpulan data di lapangan.

Ia menyebut, kegiatan pengumpulan data dapat dilakukan melalui pengamatan aktivitas ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar di lokasi usaha. Pola pengawasan ini, kata Michael, menunjukkan DJP tidak lagi hanya menunggu laporan wajib pajak masuk, melainkan aktif memetakan data serta aktivitas ekonomi.

“Sekarang pengawasan dilakukan lebih aktif. Data usaha, aktivitas digital, hingga kondisi lapangan bisa menjadi bahan analisis DJP,” katanya.

Michael menambahkan, hasil pengawasan dapat berujung pada berbagai tindak lanjut, mulai dari pembetulan administrasi, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Karena itu, ia mengingatkan wajib pajak agar lebih disiplin menjaga kualitas pembukuan, validitas transaksi, dan konsistensi data perpajakan. Ia juga menekankan dokumen pembukuan serta data elektronik yang menjadi dasar pelaporan pajak wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.