JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem kuota internet yang berlaku saat ini perlu dibenahi agar lebih adil bagi konsumen. Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo berpandangan, data internet yang sudah dibeli semestinya tetap menjadi hak konsumen dan tidak hilang begitu saja, serupa dengan konsep token listrik.
“Jadi menurut saya bukan soal waktu saja tapi benar secara kuantitas juga. Jadi konsumen harusnya bisa mendapatkan kuota itu tanpa perlu hangus dan masih jadi hak konsumen,” kata Rio saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rio, persoalan kuota internet tidak hanya terkait batas waktu yang membuat kuota menjadi hangus, tetapi juga menyangkut mekanisme akumulasi paket. Ia menyebut, apabila operator keberatan menerapkan skema kuota tanpa batas waktu, setidaknya operator dapat merujuk pada sistem pulsa reguler.
Dalam sistem pulsa, masa aktif akan terus bertambah setiap kali konsumen melakukan isi ulang. “Kita sebenarnya benchmark-nya nggak usah langsung ke PLN ya. Tapi kalau sebenarnya (merujuk pada sistem) pulsa saja,” ujarnya.
YLKI menilai, dalam skema pulsa, selama kartu masih aktif atau berada dalam masa tenggang, kuota seharusnya tetap dapat digunakan mengikuti masa aktif kartu. Karena itu, YLKI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami masyarakat akibat praktik kuota hangus.
Rio menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan dapat melahirkan norma hukum baru yang mendorong praktik bisnis telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih transparan dan adil. “MK harus membuat norma yang lebih berkeadilan bagi konsumen dan juga berkelanjutan. Sehingga nanti praktik bisnisnya lebih fair dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini,” kata Rio.
Saat ini, isu kuota hangus tengah menjadi objek gugatan di MK. Gugatan dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.