SURAKARTA — Pornografi disebut menjadi salah satu ancaman negatif di ruang digital yang perlu dijauhkan, terutama bagi anak-anak usia dini. Isu ini dibahas dalam webinar literasi digital bertema “Lindungi Diri dari Bahaya Pornografi di Dunia Digital” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk masyarakat Kabupaten Surakarta, Selasa (24/8/2021).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional literasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mendukung percepatan transformasi digital melalui peningkatan kecakapan digital masyarakat.
Diskusi virtual yang diikuti sekitar 800 peserta itu dipandu Rara Tanjung dan menghadirkan empat narasumber, yakni Rino Ardhian Nugroho (Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Sebelas Maret), Abd Halim (dosen UIN Surakarta), Adibatus Syarifah (Kepala MTsN Blora), serta Hidayat Maskur (Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta). Seniman Ones juga hadir sebagai key opinion leader. Para narasumber menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar literasi digital: digital ethics, digital skills, digital culture, dan digital safety.
Dari perspektif keamanan digital, Rino Ardhian Nugroho menekankan bahwa internet memiliki sisi lain yang tidak banyak diketahui masyarakat, salah satunya dark web yang dapat memuat konten pornografi. Menurutnya, literasi digital mencakup kemampuan menjaga keamanan dan keselamatan pengguna di ruang digital.
Rino menjelaskan keamanan digital merupakan proses untuk memastikan penggunaan layanan digital berlangsung aman dan nyaman. Hal itu mencakup pemahaman tentang perangkat digital dan identitas digital, jejak digital yang perlu dijaga, kewaspadaan terhadap penipuan digital, serta aspek keamanan digital bagi anak.
“Proteksi perangkat digital dan identitas digital menggunakan password, memasang antivirus, menyetel pengaturan privasi akun dan perangkat digital. Proteksi tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan informasi dan digunakan untuk melakukan penipuan digital,” kata Rino.
Ia juga mengingatkan bahwa jejak digital adalah segala sesuatu yang ditinggalkan dari aktivitas di internet. Jika pengguna tidak berhati-hati, misalnya mengunggah data pribadi secara berlebihan, jejak tersebut berpotensi disalahgunakan pihak lain sehingga diperlukan sikap bijak saat berinternet.
Terkait anak, Rino menyebut ada dua hal yang perlu dicermati, yakni kecanduan gawai dan risiko terpapar konten pornografi. Karena itu, orang tua dinilai perlu mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital agar memahami bahwa tidak semua yang dilihat di internet bersifat baik.
Rino menautkan pornografi dengan dark web dan menyebut dampaknya berbahaya, antara lain dapat merusak otak, membuat anak kesulitan membedakan nilai baik dan buruk, serta berisiko terjebak dalam prostitusi online. Ia juga menyebut akses yang berulang terhadap konten pornografi dapat membuat seseorang menjadi kurang peka terhadap lingkungan.
Menurut Rino, upaya menangkal konten pornografi membutuhkan pemahaman dari berbagai pihak. Dari sisi guru, ia menilai penting untuk menjelaskan pengertian dan bahaya pornografi di internet. Dari sisi murid, ia mengingatkan agar tidak menyebarkan konten pornografi karena berpotensi tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara bagi korban, ia meminta agar tidak takut melapor. Orang tua, menurutnya, perlu memberikan pendampingan dan pengawasan saat anak menggunakan perangkat digital.
Dari sisi etika, Hidayat Maskur menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh agama tidak membenarkan pornografi atau zina. Dalam ajaran Islam, ia menyebut pornografi dipahami sebagai perbuatan buruk dan keji serta dilarang, sehingga upaya menghindarinya berkaitan erat dengan penerapan etika yang baik.
“Kita harus menguatkan niat untuk menjauhi pornografi. Niat merupakan kunci mutlak dan pangkal dari semua bentuk perbuatan kita, termasuk niat menghindari pornografi. Perlu ditanamkan bahwa melihat aurat adalah haram, lalu mengedepankan rasa malu untuk melihat hal tak baik tersebut. Juga mengendalikan diri untuk menjaga pandangan mata, menundukkan pandangan mata dari melihat aurat,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan etika menghindari pornografi dapat dilakukan dengan menghindari ikhtilat, yakni bercampurnya perempuan dan laki-laki dalam satu ruangan atau forum. Selain itu, ia menyebut pentingnya memahami khalwat, etika berhias agar tidak mengundang keburukan, mengenal mahram, serta memahami jati diri sebagai perempuan atau laki-laki dan batasannya.