BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haytar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam merumuskan regulasi penyiaran berbasis internet. Dukungan itu disampaikan saat pertemuan bersama jajaran KPI Aceh di Mess Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (28/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Malik Mahmud menekankan pentingnya pengaturan penyiaran internet untuk menjaga moral dan karakter generasi muda Aceh di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia mengingatkan agar perkembangan teknologi yang cepat tidak dibiarkan tanpa kontrol.
“Moral generasi muda Aceh harus dijaga. Jangan sampai rusak oleh perkembangan teknologi yang kian cepat dan tanpa kontrol,” ujar Malik Mahmud.
Menurutnya, ruang digital yang terbuka berpotensi menghadirkan konten yang bertentangan dengan nilai sosial dan keacehan apabila tidak diatur secara bijak. Karena itu, ia mendorong agar regulasi yang disusun tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan berkeadilan.
Malik Mahmud juga menyarankan pelibatan tokoh adat, ulama, serta akademisi dalam proses perumusan kebijakan. Ia menilai keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial dan kultural oleh masyarakat Aceh.
“Pentingnya pelibatan tokoh adat, ulama, dan akademisi dalam proses perumusan kebijakan, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan kultural oleh masyarakat Aceh,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi mengatakan kunjungan pihaknya bertujuan meminta rekomendasi serta peuneutoh (petuah) dari Wali Nanggroe terkait rencana penyusunan dan penguatan regulasi penyiaran internet di Aceh. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan nilai, adat, serta kekhususan Aceh.
Reza menjelaskan, penyiaran internet memiliki karakteristik berbeda dengan penyiaran konvensional karena bersifat lintas batas, berlangsung secara realtime, tidak mengenal jam siar, serta dapat diakses tanpa proses penyaringan yang ketat. Ia menyebut karakteristik itu mencakup berbagai platform digital yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, seperti TikTok, layanan Meta yang mencakup Instagram dan Facebook, serta platform berbasis Google seperti YouTube dan layanan video daring lainnya.
“Penyiaran internet ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan pola pikir, perilaku, dan karakter masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, diperlukan pengaturan yang adaptif, bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk menjaga ruang digital tetap sehat,” kata Reza.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Aceh, yang disebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006, khususnya Pasal 153. Reza menegaskan, qanun itu memberikan kewenangan khusus kepada Aceh untuk mengawasi penyiaran, termasuk penyiaran berbasis internet, sesuai perkembangan zaman.
“Qanun ini memberikan kewenangan khusus kepada Aceh untuk mengawasi penyiaran, termasuk penyiaran berbasis internet, sesuai dengan perkembangan zaman. Ini bukan tugas ringan, tetapi menjadi tanggung jawab konstitusional KPI Aceh,” tegasnya.
Reza menyatakan KPI Aceh tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga mendorong lahirnya konten digital yang edukatif dan informatif. Ia juga menyebut pihaknya akan memberikan apresiasi terhadap konten yang dinilai mendidik dan membangun.
“Kami juga akan memberikan apresiasi terhadap konten yang mendidik dan membangun. Penyiaran internet seharusnya menjadi sarana literasi, bukan sumber kerusakan sosial,” pungkasnya.