Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kuota internet hangus tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur). Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Saldi, pada bagian kewenangan, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang MK. Pemohon juga menambahkan pernyataan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
Selain itu, MK menilai uraian mengenai kedudukan hukum pemohon juga tidak memadai. Saldi mengatakan pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami.
MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai alasan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945. Karena permohonan dinilai obscuur, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi gugatan.
Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Di luar perkara tersebut, terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa terkait kuota internet hangus yang masih berproses di MK. Salah satunya adalah perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari.