BERITA TERKINI
MK Nyatakan Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Dapat Dilanjutkan karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Nyatakan Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Dapat Dilanjutkan karena Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan uji materi terkait kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dilanjutkan karena permohonannya dinilai tidak jelas atau obscuur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi syarat penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Saldi menyebut pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pemohon disebut hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang MK.

Selain itu, pemohon menambahkan kalimat bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights, namun tanpa penjelasan hukum yang memadai terkait pokok permohonan.

Saldi juga menyoroti bagian kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusi, tetapi tidak mengaitkannya dengan substansi kerugian hak konstitusional yang dialami.

Majelis hakim menilai bagian posita atau alasan permohonan juga tidak menjelaskan secara rinci pertentangan antara Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas norma.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Saldi menambahkan, meskipun MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, permohonan pemohon tetap tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai kabur.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara tersebut, terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa yang masih berproses di MK.

Salah satu perkara lain tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Trisna Sari yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring. Gugatan tersebut sama-sama menyoal kebijakan kuota internet hangus yang dinilai merugikan konsumen layanan telekomunikasi.