BERITA TERKINI
MK Menolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Permohonan Dinilai Kabur

MK Menolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan sisa kuota internet yang kerap hangus ketika masa aktif berakhir. Dalam putusan tersebut, MK menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum, salah satunya menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), menyatakan Mahkamah tidak ragu menyimpulkan permohonan dalam perkara itu tidak jelas. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Rachmad Rofik. Ia menyatakan keberatan terhadap aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai membolehkan operator seluler menghanguskan sisa kuota data konsumen.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai berkas permohonan yang diajukan pemohon tidak disusun secara jelas sehingga dianggap kabur. MK juga menilai pemohon tidak menguraikan secara mendalam letak pelanggaran norma yang diuji apabila dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, MK menemukan adanya ketidakteraturan dalam penyusunan alasan-alasan hukum serta prosedur pengajuan yang disebut tidak sesuai dengan standar persidangan di MK. Pada bagian kedudukan hukum, pemohon disebut hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami.

MK juga menilai pada bagian posita, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai skema tarif dan masa berlaku kuota internet tetap berjalan sesuai kebijakan operator yang berlaku saat ini. MK menegaskan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, namun permohonan harus disertai alasan hukum yang kuat dan penyusunan berkas yang rapi agar dapat diperiksa lebih lanjut.