BERITA TERKINI
MK Nilai Gugatan Kuota Internet Hangus Perkara 87 Tidak Jelas, Permohonan Tak Dapat Diterima

MK Nilai Gugatan Kuota Internet Hangus Perkara 87 Tidak Jelas, Permohonan Tak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait kuota internet hangus tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (12/5/2026), MK menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

MK menguraikan tiga alasan utama yang membuat permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan.

Pertama, pemohon dinilai tidak memaparkan dasar hukum kewenangan MK untuk menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menjadi objek permohonan. MK menyebut pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terakhir diubah melalui UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, tanpa uraian lebih lanjut mengenai dasar kewenangan pengujian yang dimohonkan.

Kedua, terkait kedudukan hukum (legal standing), MK menyatakan pemohon hanya menuliskan lima poin umum, yakni hak konstitusional, kerugian spesifik dan nyata, aktual dan potensial, hubungan sebab-akibat, serta pemulihan kerugian. Namun, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang semestinya diuraikan untuk memenuhi syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum.

Ketiga, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan pertentangan pasal yang diuji dengan konstitusi. Akibatnya, MK menyatakan kesulitan menilai ada atau tidaknya pertentangan norma sebagaimana yang dimohonkan.

Meski perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, MK mencatat masih ada dua perkara lain terkait kuota internet hangus yang tetap berlanjut. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang masih berjalan untuk agenda mendengarkan keterangan para ahli.