Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan satu gugatan terkait kuota internet yang hangus tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, satu perkara dinyatakan tidak berlanjut di MK.
Meski demikian, masih terdapat dua gugatan lain mengenai isu yang sama yang prosesnya masih berjalan. Perkembangan dan kelanjutan penanganan dua perkara tersebut masih menunggu proses berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.