Seni digital berbasis kecerdasan buatan (AI) kian populer dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan tren global baru: kemampuan AI meniru gaya visual seniman atau studio terkenal, termasuk Studio Ghibli. Di media sosial, beredar luas gambar bergaya Spirited Away atau My Neighbor Totoro yang menampilkan ciri khas Ghibli—warna lembut, garis tangan yang detail, serta atmosfer magis. Fenomena ini menarik perhatian publik, namun sekaligus memicu perdebatan tentang hak cipta, etika, dan masa depan profesi seniman.
Di Indonesia, respons terhadap tren tersebut beragam. Sebagian kreator melihat AI sebagai alat baru untuk bereksperimen dan memperluas eksplorasi seni digital. Namun, kekhawatiran juga menguat di kalangan ilustrator profesional yang menilai penggunaan AI dapat menggeser peran pekerja kreatif, terutama ketika klien memilih AI karena dianggap lebih cepat dan murah.
Di tengah perkembangan itu, industri kreatif Indonesia—khususnya ilustrasi dan animasi—sedang bertumbuh. Sejumlah studio lokal seperti The Little Giantz dan Lumine Studio disebut mulai menembus pasar internasional. Meski demikian, penggunaan AI untuk meniru gaya seni tanpa izin memunculkan pertanyaan: apakah tren ini berpotensi mengancam keberlanjutan industri kreatif di dalam negeri?
Bagaimana AI mereplikasi gaya Ghibli
Model AI seperti DALL·E, Midjourney, dan Stable Diffusion memanfaatkan teknik deep learning untuk menghasilkan gambar berdasarkan perintah teks. Dengan mengakses dataset besar yang berisi jutaan gambar dari internet, sistem AI mempelajari pola warna, komposisi, dan tekstur yang identik dengan gaya tertentu. Mekanisme inilah yang memungkinkan AI menghasilkan ilustrasi bergaya Ghibli dalam waktu singkat.
Tren ini disebut semakin masif sejak 2023, ketika pengguna media sosial ramai membagikan gambar AI berestetika Ghibli. Komunitas yang berfokus pada pembuatan dan berbagi ilustrasi AI bertema Ghibli juga muncul di platform seperti Reddit dan DeviantArt. Di Instagram dan TikTok, sejumlah akun menjadi viral karena rutin mengunggah karya serupa.
Namun, meluasnya praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah AI semata alat kreatif baru, atau justru menciptakan bentuk eksploitasi terhadap karya seni manusia yang menjadi rujukan pelatihan model?
Persoalan hak cipta dan etika
Perdebatan utama terkait seni AI berkisar pada hak cipta dan etika. AI dinilai tidak menciptakan karya dari nol, melainkan “belajar” dari karya yang sudah ada—termasuk karya Studio Ghibli dan seniman lain—yang dalam banyak kasus dilakukan tanpa izin pemilik hak. Kondisi ini memunculkan risiko pelanggaran hak cipta.
Kasus hukum terkait AI dan hak cipta mulai mencuat sejak 2023. Getty Images menggugat Stability AI karena dituding menggunakan jutaan gambar tanpa izin untuk melatih model AI. Pada Desember 2024, pengadilan di Inggris memutuskan gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Di Jepang, isu ini menjadi perbincangan serius, terutama karena Studio Ghibli dikenal dengan komitmen terhadap seni tradisional. Hayao Miyazaki juga pernah menyatakan bahwa seni AI adalah “penghinaan terhadap kehidupan itu sendiri.”
Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur AI dalam seni digital. Meski begitu, kekhawatiran mulai muncul di kalangan seniman. Sejumlah ilustrator mengeluhkan klien yang beralih ke AI karena biaya lebih rendah dan proses lebih cepat. Tanpa perlindungan yang jelas, situasi ini dinilai berpotensi mengancam masa depan industri ilustrasi dan animasi.
Dampak terhadap seniman dan industri kreatif
Penggunaan AI untuk meniru gaya seniman berpotensi mengubah lanskap industri kreatif. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah berkurangnya peluang kerja bagi ilustrator dan animator, terutama di sektor yang bergantung pada visual seperti periklanan, gim, dan film. Jika perusahaan lebih memilih AI untuk menghasilkan konsep seni berbiaya murah, permintaan terhadap tenaga kreatif manusia dapat menurun.
Survei Pew Research Center pada 2024 menunjukkan sekitar 66 persen pekerja kreatif di Amerika Serikat merasa AI akan mengancam pekerjaan mereka dalam lima tahun ke depan. Di Jepang, beberapa studio animasi dilaporkan bereksperimen menggunakan AI untuk mempercepat produksi, memunculkan kekhawatiran berkurangnya kebutuhan tenaga ilustrator junior.
Di Indonesia, industri animasi disebut masih berkembang dan memiliki potensi besar di pasar global. Namun, jika AI mendominasi produksi seni digital tanpa aturan yang jelas, seniman lokal dikhawatirkan kehilangan daya saing. Karena itu, muncul dorongan untuk mencari keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan pekerja kreatif.
Arah regulasi dan masa depan seni AI
Sejumlah negara mulai menyusun regulasi terkait penggunaan AI dalam seni. Uni Eropa, misalnya, mengadopsi Artificial Intelligence Act pada Maret 2024 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Aturan ini mewajibkan penyedia AI memberikan transparansi mengenai sumber data yang digunakan untuk melatih model. Di Amerika Serikat, sejumlah seniman mengajukan tuntutan hukum untuk memperjelas status hak cipta atas karya yang dihasilkan AI.
Indonesia dinilai perlu mempertimbangkan kebijakan serupa. Saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur hak cipta dalam karya seni yang dihasilkan AI. Seiring meningkatnya penggunaan AI di industri kreatif, regulasi yang jelas dipandang diperlukan untuk melindungi hak seniman. Selain itu, edukasi mengenai AI dalam seni digital juga dinilai penting agar masyarakat memahami dampaknya terhadap ekosistem kreatif.
Penutup
Seni berbasis AI membawa perubahan besar bagi industri kreatif, sekaligus memunculkan tantangan baru terkait hak cipta, etika, dan keberlanjutan profesi seniman. Kasus replikasi gaya Studio Ghibli memperlihatkan bagaimana AI dapat meniru estetika tertentu dengan akurat, tetapi memunculkan pertanyaan tentang apresiasi dan kompensasi bagi pencipta karya asli.
Masa depan seni digital di era AI akan sangat ditentukan oleh cara teknologi ini diatur dan digunakan. Jika diterapkan secara etis, AI dapat menjadi alat yang memperkaya kreativitas. Namun tanpa regulasi yang jelas, penggunaan AI berpotensi menjadi ancaman bagi industri seni dan pekerja kreatif.