Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berkolaborasi menggelar program Indonesia Makin Cakap Digital di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara daring. Salah satu agenda yang diselenggarakan berupa webinar bertema “Makin Cakap Digital, Makin Cakap Berpendapata di Dunia Maya”.
Webinar tersebut menyoroti pentingnya etika berinternet karena aktivitas di ruang digital tetap terikat aturan, termasuk ketentuan hukum yang berlaku. Peserta diingatkan bahwa pelanggaran di dunia maya dapat berujung pada sanksi.
Rektor STIKOSA AWS Meithiana Indrasari, yang menjadi salah satu pembicara, menekankan bahwa seluruh aktivitas di ruang digital membutuhkan etika digital. Menurutnya, warganet perlu memahami etiket berinternet beserta konsekuensi ketika melanggar aturan atau menyebarkan konten negatif.
Ia menjelaskan, jenis konten negatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian, serta penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Meithiana mengingatkan bahwa ketentuan pidana dan denda dalam aturan tersebut telah diatur jelas.
Pakar media Karmila menambahkan, ada lima jenis komentar di internet yang berpotensi berujung pidana, yakni komentar body shaming dan pencemaran nama baik, komentar hoaks, komentar ancaman, komentar kesusilaan, serta komentar yang mengandung SARA.
Dalam pemaparannya, Karmila mengingatkan agar warganet tidak asal berkomentar dan menanamkan sikap saling menghargai serta berpikir positif. Ia juga menekankan bahwa media sosial tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai ranah pribadi. Menurutnya, pemerintah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemkominfo yang turut mengawasi akun yang melakukan tindakan negatif atau merugikan.
Pembicara lain, Sholikhin dari relawan TIK Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan tujuh bentuk ujaran kebencian menurut Polri, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Sholikhin juga memaparkan lima cara mengenali hoaks di ruang digital. Langkah-langkah tersebut meliputi mengecek kredibilitas alamat URL atau situs, memeriksa halaman “tentang” pada situs yang memuat informasi, mencermati apakah ada kalimat yang meminta pembaca membagikan pesan, melakukan pengecekan silang di Google terkait topik spesifik, serta memeriksa kebenaran gambar melalui Google Image.
Program Indonesia Makin Cakap Digital di Makassar didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, ditargetkan 50 juta masyarakat memperoleh literasi digital pada 2024.
Dalam kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital sebelumnya di Tarakan, Kalimantan Utara, Dosen Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman Dwiyanto Indiahono menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila semestinya menjadi landasan kecakapan digital. Ia mencontohkan pengamalan Sila Pertama dengan saling menghormati perbedaan kepercayaan di ruang digital, serta menilai pentingnya nilai tersebut ditanamkan orangtua kepada anak sebelum berselancar di internet.
Terkait keamanan digital, Ketua Relawan TIK Kota Semarang Afif Mas’udi Ihwan menilai anak rentan terhadap dampak buruk internet sehingga memerlukan pendampingan orangtua. Ia menyebut sejumlah risiko seperti perundungan digital, pencurian data pribadi, hingga pelecehan seksual dan pornografi. Afif mencontohkan masih adanya anak di bawah umur yang menggunakan Facebook, sehingga berpotensi diminta mengirim foto oleh pihak lain tanpa memahami bahwa hal tersebut termasuk bentuk pelecehan seksual.
Direktur Program Next Generation Indonesia Fikri Andhika Hardiansyah menambahkan pentingnya memahami peringkat (rating) dalam gim karena rating merepresentasikan konten di dalamnya. Ia menilai salah satu kesalahan yang dapat terjadi adalah membiarkan anak mengakses gim yang tidak sesuai batas usia, sehingga terpapar konten dewasa. Fikri juga mendorong orangtua memanfaatkan fitur pengawasan orangtua (parental control) yang umumnya tersedia pada perangkat gim untuk mengatur waktu penggunaan atau membatasi akses sesuai rating.
Melalui Gerakan Nasional Literasi Digital, penyelenggara berharap masyarakat terdorong menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Program ini juga diarahkan untuk membantu membangun komunitas yang lebih cakap memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.