BERITA TERKINI
MK Tolak Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja karena Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan sisa kuota internet hangus dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (12/5/2026) dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026.

Majelis Hakim menilai permohonan tidak jelas atau kabur karena pemohon dinilai tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional secara memadai. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemohon juga tidak menjelaskan secara cukup alasan yang menunjukkan adanya pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).

MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Dalam permohonannya, pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK. Pemohon juga menambahkan pernyataan bahwa “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.

Pada bagian kedudukan hukum, pemohon disebut hanya mencantumkan lima syarat kerugian hak konstitusional tanpa menguraikan kaitannya dengan kerugian yang dialami. MK juga menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Permohonan ini diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026, ia berpendapat aturan mengenai sisa kuota internet yang hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Menurut pemohon, pembelian paket data merupakan perjanjian jual beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data atau gigabyte berpindah dari operator kepada konsumen. Karena itu, penghangusan sisa kuota yang telah dibayar dinilai sebagai penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.