BERITA TERKINI
MK Tidak Terima Gugatan Kuota Internet Hangus Perkara 87, Permohonan Dinilai Kabur

MK Tidak Terima Gugatan Kuota Internet Hangus Perkara 87, Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tidak menerima gugatan terkait kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK untuk menguji pasal yang dimohonkan. MK menilai pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terakhir diubah melalui UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kewenangannya.

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum, pemohon disebut hanya mencantumkan lima poin, yakni hak konstitusional, kerugian spesifik dan nyata, aktual dan potensial, hubungan sebab-akibat, serta pemulihan kerugian. Namun, menurut MK, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional.

Berdasarkan uraian tersebut, MK menyimpulkan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Karena itu, MK menyatakan kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Meski demikian, dua perkara lain terkait kuota internet hangus masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli, masing-masing dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.