Perwakilan Telkomsel dan XL menyatakan tidak ada istilah “kuota internet hangus” karena kuota internet dinilai bukan barang, melainkan hak akses atau layanan jaringan untuk volume dan periode tertentu.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas skema sisa kuota internet terkait permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, mengatakan pelanggan pada dasarnya membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan internet dalam jumlah (volume) dan masa berlaku tertentu. Karena itu, menurutnya, penyebutan “kuota hangus” tidak tepat.
Adhi juga menegaskan operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Ia menanggapi anggapan di masyarakat bahwa sisa kuota yang tidak terpakai dapat mendatangkan keuntungan materiil bagi operator.
Pernyataan serupa disampaikan Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono. Ia menekankan bahwa yang diperjualbelikan adalah layanan, bukan barang. Menurutnya, tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Saldi Isra menyatakan dapat menerima asumsi dan penjelasan dari perwakilan operator telekomunikasi. Namun, ia menekankan masih ada aspek kerugian di sisi pelanggan terkait sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa berlaku habis.