Perwakilan Telkomsel dan XL menjelaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa istilah “kuota internet hangus” dinilai tidak tepat karena kuota internet bukanlah barang, melainkan hak akses layanan jaringan dalam volume dan periode tertentu.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang terkait perkara pengujian yang mempersoalkan skema sisa kuota internet, yakni permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan pelanggan pada dasarnya membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan masa berlaku tertentu. Karena itu, menurutnya, kuota tidak bisa dipandang sebagai barang yang “hangus” ketika masa aktif berakhir.
Adhi juga menegaskan operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Ia menanggapi anggapan di masyarakat bahwa sisa kuota yang tidak terpakai dapat mendatangkan keuntungan materi bagi operator.
Pernyataan serupa disampaikan Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono. Ia menekankan bahwa yang diperjualbelikan adalah layanan jaringan, bukan barang. Menurutnya, tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Saldi Isra menyatakan dapat menerima penjelasan dari operator telekomunikasi. Namun, ia menekankan tetap ada potensi kerugian di sisi pelanggan ketika sisa kuota tidak bisa digunakan setelah masa aktif berakhir.
Saldi mengaitkan hal itu dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Ia menyampaikan perlunya dicari jalan keluar agar pelanggan tidak dirugikan, meskipun operator menyatakan tidak mengambil keuntungan dari sisa kuota tersebut.
Sidang ini digelar menyusul gugatan yang diajukan seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam keterangannya, Didi menyebut pernah kehilangan sisa kuota 20 gigabyte dari paket yang dibelinya. Ia mengatakan paket tersebut bernilai sekitar Rp 60.000 hingga Rp 70.000 untuk kuota 30 gigabyte, tetapi ia baru menggunakan 10 gigabyte sebelum masa aktif berakhir.