BERITA TERKINI
Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Pasutri Pekerja Digital Uji Aturan di UU Cipta Kerja

Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Pasutri Pekerja Digital Uji Aturan di UU Cipta Kerja

Praktik sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir kini dipersoalkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami-istri yang bekerja di sektor ekonomi digital mengajukan permohonan uji materi untuk mempertanyakan dasar hukum yang dinilai melegitimasi hilangnya kuota prabayar yang sudah dibayar konsumen.

Pemohon dalam perkara ini adalah Didi Supandi, pengemudi transportasi daring, dan Wahyu Triana Sari, pedagang daring. Gugatan mereka didaftarkan ke MK pada 29 Desember 2025 dan proses persidangan disebut belum final.

Mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok keberatan yang diangkat berkaitan dengan praktik paket data prabayar yang membuat sisa kuota tidak dapat digunakan lagi ketika masa aktif paket berakhir.

Dalam permohonan tersebut, isu yang diperdebatkan adalah perbedaan cara pandang antara konsumen dan penyedia layanan. Di satu sisi, pemohon menilai kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen karena dibayar dengan uang. Di sisi lain, operator memandang kuota sebagai bagian dari layanan jasa yang penggunaannya dibatasi oleh ketentuan waktu tertentu.

Perbedaan logika ini mengemuka dalam persidangan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan praktik tersebut dengan ilustrasi sederhana: pembelian 10 GB tetapi baru terpakai 9 GB, namun layanan sudah berakhir.

Perkara ini menarik perhatian karena pemohonnya bukan pelaku usaha besar, melainkan pekerja sektor digital yang bergantung pada internet untuk bekerja. Bagi mereka, kuota bukan sekadar kebutuhan komunikasi, melainkan penunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Di ruang publik, isu kuota hangus juga memicu respons warganet. Sebagian menyamakan praktik tersebut dengan layanan utilitas lain, sementara yang lain menilai skema berbasis waktu semestinya diimbangi dengan model layanan yang lebih jelas, misalnya paket tanpa batas selama periode tertentu.

Dalam persidangan, operator disebut memiliki argumen terkait pengelolaan kapasitas jaringan, struktur tarif, beban infrastruktur, dan risiko biaya. Disebut pula adanya data bahwa 95 persen pelanggan memilih paket non-rollover, yakni paket yang sisa kuotanya tidak dibawa ke periode berikutnya. Namun, perdebatan tidak berhenti pada angka, melainkan pada pertanyaan mendasar mengenai keadilan bagi konsumen yang sudah membayar.

Gugatan ini pada akhirnya menempatkan keluhan yang selama ini kerap muncul di percakapan sehari-hari ke ranah konstitusional. MK akan menilai apakah ketentuan yang diuji dan praktik yang mengikutinya sejalan dengan prinsip perlindungan hak warga negara, khususnya terkait layanan yang dibayar tetapi tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan ketika masa aktif berakhir.