BERITA TERKINI
Sidang Korupsi Fiber Optic Nganjuk: Guru SMK dan Direktur Vendor Jadi Saksi, Anggaran Internet Disebut Naik dari Rp3 Miliar ke Rp7,92 Miliar

Sidang Korupsi Fiber Optic Nganjuk: Guru SMK dan Direktur Vendor Jadi Saksi, Anggaran Internet Disebut Naik dari Rp3 Miliar ke Rp7,92 Miliar

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek fiber optic di Nganjuk memasuki babak penting setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026). Keempatnya yakni Nemesius Ajom Rahwana selaku Direktur PT Laxo, Hikmawan Putra yang berstatus guru di SMK 1 Nganjuk, serta dua staf PT Laxo, Robbyyanto dan Betty Farida.

Dalam persidangan tersebut, para saksi dimintai keterangan terkait perubahan nilai anggaran internet yang disebut semula Rp3 miliar pada 2023, lalu meningkat menjadi Rp7,92 miliar pada akhir tahun. Perubahan itu dikaitkan dengan penayangan SiRUP pada 29 Desember 2023.

Nama Hikmawan Putra menjadi salah satu sorotan. Dalam sidang, ia dimintai penjelasan mengenai perannya sebagai pihak yang disebut menjadi perantara yang menghubungkan terdakwa Sujono, S.Kom—Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)—dengan PT Laxo.

Pujiono, S.H., M.H., yang disebut sebagai Sirekrektur Edu Politik sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) tenaga pendidik dalam proyek teknis di lingkungan dinas merupakan hal yang patut dicermati. Ia juga menyebut Hikmawan diduga memiliki akses sistem dan berperan sebagai operator administratif yang memungkinkan paket pengadaan akhir tahun masuk ke sistem.

Dalam uraian yang disampaikan Pujiono, Hikmawan juga disebut pernah terlibat sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa melalui CV Medina. Disebutkan pula pada 2019 ia terlihat mengerjakan pengadaan dan pemasangan CCTV dengan nilai Rp1,067 miliar menggunakan sebuah CV jasa konstruksi dari Yogyakarta.

Sementara itu, kesaksian Nemesius Ajom Rahwana di persidangan mengonfirmasi adanya aliran dana Rp840 juta. Di hadapan majelis hakim, disebutkan setoran bulanan Rp70 juta merupakan “ongkos” agar pembayaran kontrak senilai Rp6 miliar dapat berjalan lancar.

Persidangan juga menyinggung adanya selisih antara pagu RUP Rp7,92 miliar dan nilai kontrak Rp6 miliar. Selisih tersebut disebut memperkuat dugaan adanya dana cadangan Rp1,92 miliar di luar kontrak resmi, meski peruntukannya belum terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim turut menaruh perhatian pada status Hikmawan sebagai guru. Dalam pemberitaan disebutkan ada pandangan dari lingkungan pengadilan yang menilai keterlibatan ASN tenaga pendidik dalam teknis penyerahan uang dan pengaturan spesifikasi menjadi persoalan etika dan pengawasan birokrasi.

JPU juga mengonfrontasi para saksi mengenai urgensi kenaikan biaya langganan internet dari Rp3 miliar menjadi sekitar Rp8 miliar. Kesaksian teknisi dari pihak PT Laxo disebut akan menjadi bagian untuk melihat apakah benar terjadi penambahan infrastruktur yang signifikan atau angka tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan riil.

Pujiono juga menyoroti waktu perubahan yang disebut terjadi pada 29 Desember 2023 pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan temuan di lapangan menunjukkan pihak yang menunjuk PT Laxo sebagai rekanan Kominfo disebut adalah Hikmawan, serta disebut ada aliran transfer dari PT Laxo melalui Hikmawan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026), menyampaikan seluruh keterangan saksi masih diinventarisasi. Menurutnya, keterangan itu nantinya akan dituangkan dalam tuntutan agar penuntut umum memiliki referensi yang cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan.