BERITA TERKINI
Sekitar 3.000 ASN Brebes Diduga Pakai Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Telusuri Pelaku dan Siapkan Sanksi

Sekitar 3.000 ASN Brebes Diduga Pakai Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Telusuri Pelaku dan Siapkan Sanksi

Praktik kecurangan presensi terungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk melakukan absensi tanpa kehadiran fisik.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan, berdasarkan temuan sementara, sekitar 3.000 ASN terindikasi memakai aplikasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, serta paling banyak dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Paramitha menilai praktik itu berkaitan dengan upaya menghindari pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Dengan tercatat hadir meski tidak masuk kerja atau tidak mengikuti jam kerja semestinya, hak yang diterima tetap dihitung penuh. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk korupsi.

Selain faktor finansial, alasan pribadi juga disebut menjadi pemicu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes Moh Syamsul Haris mengatakan, sebagian ASN memanfaatkan aplikasi itu karena kebutuhan di luar pekerjaan, seperti bolak-balik rumah dan kantor untuk mengantar-jemput anak atau karena jarak rumah yang jauh.

Pengakuan serupa datang dari ASN yang menggunakan aplikasi tersebut. Seorang guru mengaku kerap keluar kantor saat jam kerja untuk mengurus bisnis, namun tetap bisa tercatat melakukan presensi.

Dari penelusuran, aplikasi presensi ilegal itu didapatkan melalui pihak tertentu dengan sistem berbayar. Seorang ASN menyebut aplikasi tersebut ditawarkan sebagai “absen finger print jarak jauh” untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan membayar Rp 250.000, pengguna dapat memakainya selama satu tahun dan melakukan absensi dari mana saja.

Pengguna diminta mengirim data seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), kecamatan, dan instansi, yang kemudian disebut terintegrasi ke sistem presensi resmi. Pengakuan lain menyebut instalasi aplikasi dilakukan langsung oleh pihak tertentu yang mendatangi rumah pengguna setelah pembayaran dilakukan.

Kasus ini mulai terungkap setelah Pemkab Brebes mematikan sementara server presensi resmi. Menurut Paramitha, saat server dimatikan, masih terdeteksi aktivitas absensi. Dari situ, Pemkab mengidentifikasi ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

BKPSDMD kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan klarifikasi ke sejumlah instansi, termasuk sekolah dan puskesmas. Haris mengatakan, dalam salah satu temuan di sistem, terdeteksi tujuh karyawan menggunakan aplikasi itu, di antaranya petugas rekam medis dan petugas farmasi. Ia juga menyebut dokter gigi termasuk yang terindikasi.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Brebes menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terlibat. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti kasus ini karena dinilai berpotensi masuk kategori korupsi.

Pemkab Brebes juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut, termasuk aliran dana serta rekening yang digunakan. Di sisi lain, Pemkab berencana mengevaluasi dan memperkuat sistem presensi, termasuk rencana penggunaan teknologi pemindaian wajah (face recognition) serta peningkatan keamanan siber untuk mencegah kecurangan serupa.