BERITA TERKINI
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng Sosialisasikan Pengajuan Hibah via SIPD untuk Desa Adat dan Subak di Busungbiu

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng Sosialisasikan Pengajuan Hibah via SIPD untuk Desa Adat dan Subak di Busungbiu

Sosialisasi mekanisme pengajuan hibah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) digelar bagi Desa Adat, Subak, dan Subak Abian se-Kecamatan Busungbiu, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu.

Acara dibuka oleh Camat Busungbiu Putu Gede Yudana, S.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan para Kelian Desa Adat, Kelian Subak, dan Kelian Subak Abian dalam menginput usulan hibah melalui SIPD agar sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, yang memaparkan mekanisme serta teknis pengajuan hibah pada aplikasi SIPD.

Dalam pelaksanaan kegiatan, sejumlah kendala terungkap yang dinilai berpotensi menyebabkan gagalnya proses penginputan usulan hibah. Salah satunya, masih adanya keraguan dari lembaga Desa Adat, Subak, dan Subak Abian dalam pembuatan NPWP lembaga sebagai dokumen pendukung pengajuan hibah uang. Keraguan tersebut muncul karena kekhawatiran terkait kewajiban pelaporan perpajakan di kemudian hari.

Selain itu, pihak lembaga juga berharap adanya pernyataan tertulis dari dinas terkait sebagai jawaban atas persoalan NPWP tersebut. Kendala lain yang ditemukan adalah masih adanya lembaga yang belum memahami tata cara penginputan usulan di SIPD, termasuk kesalahan pengisian data, seperti usulan hibah yang seharusnya diajukan atas nama lembaga justru diinput atas nama pribadi.

Berbagai persoalan tersebut dibahas kembali dalam sesi diskusi. Terkait jadwal dan teknis pengajuan usulan, prosesnya akan dibantu oleh admin desa dan pihak kecamatan, serta dipandu langsung oleh operator dari dinas terkait agar pengajuan hibah dapat berjalan lancar.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan semakin memahami prosedur dan teknis penginputan proposal hibah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempercepat penyelesaian pengajuan hibah untuk Tahun Anggaran 2027.