Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menghentikan seluruh kegiatan investasi yang dijalankan entitas bernama AMG Pantheon. Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi yang digelar pada 24 Februari 2026 di Polres Baubau.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha. Pertemuan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI tingkat provinsi dan Kota Baubau.
Sejumlah unsur turut terlibat dalam rapat, antara lain perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, BIN Sultra, Polres Baubau, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, serta insan media. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, sebanyak 100 personel Brimob disiagakan di lokasi kegiatan.
Dalam rapat itu ditegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin maupun tidak terdaftar di OJK. Karena itu, aktivitas yang dijalankan dinyatakan sebagai kegiatan keuangan ilegal dan diputuskan untuk dihentikan.