Tangerang Selatan, 13 April 2026 — Kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar yang diterapkan pemerintah melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mulai berlaku pada Maret 2026, mendapat respons positif dari kalangan pendidik dan orang tua.
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengembangkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan sejak 2025. Aplikasi ini diposisikan sebagai alternatif ruang dan jejaring digital edukatif yang terintegrasi.
Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai pembatasan media sosial merupakan langkah penting untuk melindungi pelajar dari paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis. Ia juga menyebut kebijakan itu disertai solusi berupa platform pembelajaran yang telah digunakan secara aktif di sekolahnya.
Winanto menjelaskan, fitur pada Super Aplikasi Rumah Pendidikan, khususnya Ruang Murid, membantu siswa di wilayah terpencil seperti Raja Ampat mengakses materi pembelajaran secara lebih efisien. Ia mencontohkan fitur Lab Maya yang dinilainya memungkinkan siswa di Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pengalaman belajar setara dengan yang tersedia di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Menurut Winanto, konten seperti Lab Maya membantu siswa memahami materi lebih mendalam. Ia juga menilai akses platform tersebut stabil dan jarang mengalami gangguan, serta mulai menumbuhkan ketertarikan siswa untuk menggunakan aplikasi. Ke depan, ia berharap ada pengembangan fitur jejaring sosial edukatif yang memungkinkan interaksi antarpelajar lintas daerah maupun jenjang.
Guru yang mengajar sejak 2015 itu turut menekankan pentingnya optimalisasi versi mobile, mengingat keterbatasan fasilitas laboratorium komputer di daerah. Ia menilai akses melalui gawai menjadi solusi utama bagi guru dan siswa. Selain itu, ia mengusulkan agar konten pembelajaran dikemas dalam format video pendek agar lebih adaptif terhadap preferensi generasi muda.
Dukungan terhadap pembatasan media sosial juga datang dari orang tua. Siti Samiatun, orang tua siswa asal Cimahi, menyatakan kebijakan tersebut memberi rasa aman lebih bagi keluarga dalam mengontrol aktivitas digital anak. Ia menyebut, meski pemblokiran konten negatif seperti pornografi sudah terbantu oleh fitur pemblokiran IndiHome, kebijakan pemerintah membuat keluarga merasa lebih tenang.
Dari perspektif pelajar, implementasi kebijakan ini disebut masih dinamis. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI di salah satu SDIT di Sarijadi, Kota Bandung, mengakui akses media sosial belum sepenuhnya terbatas. Ia mengatakan masih dapat mengakses TikTok dan YouTube menggunakan akun yang sudah ada sebelumnya, sehingga efektivitas kebijakan dinilai masih memerlukan pengawasan serta integrasi sistem yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Kepala Pusdatin Wibowo Mukti menyampaikan Super Aplikasi Rumah Pendidikan memiliki delapan menu utama, termasuk Ruang Murid dan Ruang Guru, yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional. Ia menjelaskan pengembangan aplikasi tersebut dilatarbelakangi kondisi sebelumnya ketika layanan pendidikan digital tersebar di hampir 300 aplikasi berbeda, digunakan lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia.
Melalui integrasi berbagai layanan itu, Kemendikdasmen berharap Super Aplikasi Rumah Pendidikan menjadi solusi terpadu yang tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga mendorong pembelajaran yang inklusif di Indonesia.