Komisioner Hamburg untuk Proteksi Data dan Kebebasan Informasi di Jerman menjatuhkan denda sebesar 145.000 euro, atau sekitar Rp 1,8 miliar, kepada Google. Sanksi ini merupakan kelanjutan dari kasus pengumpulan data yang berkaitan dengan layanan StreetView pada 2010.
Dalam kasus tersebut, mobil StreetView milik Google yang beroperasi di Jerman dilaporkan secara tidak sengaja turut mengambil data dari jaringan Wi-Fi yang terbuka atau tidak diamankan. Regulator setempat menyebut peristiwa itu sebagai salah satu pelanggaran perlindungan data terbesar dalam sejarah.
Data yang terambil disebut mencakup antara lain e-mail, kata sandi, dan foto. Google menyatakan informasi tersebut telah dihapus di bawah pengawasan pihak ketiga yang independen.
Kasus ini terungkap ketika otoritas perlindungan data Jerman diminta mengaudit data Wi-Fi yang dikumpulkan tim StreetView. Sebelumnya, Google diduga hanya mengumpulkan informasi berupa MAC Address dan SSID. Namun, hasil audit menemukan bahwa data yang tertangkap juga mencakup informasi e-mail serta situs web yang sedang dilihat pengguna dalam jaringan.
Regulator Jerman menilai besaran denda tersebut masih “kurang memadai” untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dari perusahaan sebesar Google.
Menanggapi hal itu, Executive Chairman Google Eric Schmidt menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mendapat otorisasi dari perusahaan. Ia juga mengatakan Google segera mengungkap kejadian tersebut sebagai bagian dari keseriusan perusahaan dalam menangani persoalan privasi.