Otoritas Proteksi Data Norwegia menyatakan akan menjatuhkan denda sebesar 100 juta crown Norwegia, atau sekitar Rp164 miliar, kepada perusahaan pengelola aplikasi kencan gay Grindr. Denda ini diusulkan terkait dugaan pengungkapan data pribadi pengguna kepada pihak pengiklan.
Menurut laporan Reuters, pemerintah Norwegia menyebut nilai denda tersebut sebagai yang tertinggi yang pernah diberikan kepada sebuah perusahaan. Besarannya disebut hampir setara 10 persen dari estimasi pemasukan global Grindr. Otoritas menilai pelanggaran yang dituduhkan tergolong “cukup parah”.
Pengelola Grindr diberi waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi tuduhan tersebut. Setelah tenggat itu, Otoritas Proteksi Data Norwegia akan mengambil keputusan final terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Grindr berbasis di Amerika Serikat dan menyebut dirinya sebagai aplikasi media sosial terbesar di dunia untuk komunitas gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBT+). Reuters melaporkan belum memperoleh komentar dari pihak pengelola aplikasi.
Aturan perlindungan data di Eropa, termasuk di Norwegia, mengatur bagaimana data pengguna boleh dikumpulkan, diproses, dan dibagikan. Konsul Konsumen Norwegia (Norwegian Consumer Council/NCC), sebuah organisasi pengawasan non-profit, pada Januari 2020 merilis laporan yang menyatakan Grindr membagikan data pengguna kepada pihak ketiga, seperti perusahaan periklanan dan pemasaran.
Dalam laporan tersebut, NCC menyebut data yang dibagikan mencakup alamat IP, advertising ID, lokasi GPS, umur, dan jenis kelamin. NCC menilai distribusi informasi semacam itu dapat menimbulkan risiko bagi pengguna dalam situasi tertentu, terutama bila pengguna tinggal di negara-negara yang menganggap homoseksualitas sebagai tindakan ilegal.
NCC menyatakan dukungannya terhadap rencana denda tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi privasi pengguna, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan pada Selasa.