Komisioner Hamburg untuk Proteksi Data dan Kebebasan Informasi di Jerman menjatuhkan denda sebesar 145.000 euro kepada Google, atau sekitar Rp 1,8 miliar. Sanksi ini merupakan kelanjutan dari kasus pengumpulan data yang terkait dengan layanan Street View pada 2010.
Dalam peristiwa tersebut, mobil Street View milik Google yang beroperasi di Jerman dilaporkan secara tidak sengaja turut mengambil data dari jaringan Wi-Fi yang terbuka atau tidak diamankan. Regulator menyebut kasus ini sebagai salah satu pelanggaran perlindungan data terbesar dalam sejarah, sebagaimana dilaporkan BBC.
Data yang ikut terambil disebut mencakup antara lain e-mail, kata sandi, dan foto. Google menyatakan data tersebut telah dihapus di bawah pengawasan pihak ketiga yang independen.
Kasus ini terungkap ketika otoritas perlindungan data Jerman diminta mengaudit data Wi-Fi yang dikumpulkan tim Street View Google. Sebelumnya, Google diduga hanya mengumpulkan informasi MAC address dan SSID. Namun, hasil audit menemukan adanya pencegatan informasi lain, termasuk e-mail serta situs web yang sedang dilihat pengguna dalam jaringan.
Regulator Jerman menilai besaran denda tersebut masih “kurang memadai” untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dari perusahaan sebesar Google.
Menanggapi hal itu, Executive Chairman Google Eric Schmidt mengatakan pelanggaran tersebut merupakan tindakan seorang individu yang tidak mendapat otorisasi dari perusahaan. Ia juga menyatakan Google segera mengungkap kejadian tersebut sebagai bagian dari upaya menangani persoalan privasi.