BERITA TERKINI
PP Tunas: Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi, Tantangan Perlindungan di Ruang Daring Mengemuka

PP Tunas: Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi, Tantangan Perlindungan di Ruang Daring Mengemuka

Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan ini disebut bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi sampai usia yang dianggap lebih aman.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menyoroti besarnya jumlah anak yang telah terhubung ke internet di Indonesia dan berbagai risiko yang mengintai di ruang digital.

Meutya menyebut, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak telah terhubung dengan internet. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia juga mengatakan setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai 28 Maret 2026.

Meutya menyatakan sanksi akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Ia menambahkan, kebijakan ini mempertimbangkan beragam risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Menurut Meutya, pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Di sisi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyoroti tiga hal agar pembatasan penggunaan media sosial berjalan efektif. Pertama, pengawasan orang tua di rumah disebut menjadi faktor utama. Kedua, guru diharapkan ikut mengawasi sekaligus membimbing penggunaan gawai secara bijak. Ketiga, edukasi dari berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan dipahami dengan baik.

“Yang sangat penting juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan media sosial berjalan efektif,” kata Mu’ti di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Mu’ti menegaskan internet dan gawai tetap memiliki manfaat positif, termasuk untuk menunjang proses belajar dan mengakses materi pelajaran dari sumber daring. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan yang memadai agar penggunaan teknologi tidak disalahgunakan. Ia berharap kebijakan ini dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan melindungi anak dari konten yang tidak edukatif hingga membahayakan keselamatan.

Tantangan pengawasan juga disorot dari sisi orang tua. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kuatnya algoritma media sosial menjadi salah satu kendala yang sulit dihindari pengguna. Menurutnya, menjaga keamanan anak di media sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua, karena perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab besar melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun.

“Perusahaan teknologi memiliki peran penting melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun. Orang tua sering kali harus berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat,” kata Nurul, Senin, 9 Maret 2026.

Nurul menambahkan, generasi muda Indonesia diharapkan menjadi bagian dari transformasi digital nasional, sehingga perlu dibangun ekosistem ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Ia juga menyebut pengaturan batas usia minimal penggunaan platform digital mulai diterapkan di sejumlah negara. Melalui PP Tunas dan Permenkomdigi sebagai aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah memperkuat tata kelola ruang digital.

Meski demikian, Nurul menekankan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Upaya itu, menurutnya, perlu didukung penguatan literasi digital agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.

Dari perspektif global, laporan UNICEF berjudul Childhood in a Digital World menyoroti internet sebagai bagian penting dari kehidupan anak. UNICEF mencatat hampir lima miliar orang di dunia telah terhubung ke internet, tetapi kesenjangan akses masih besar. Sekitar 1,3 miliar anak usia 3–17 tahun disebut masih belum memiliki akses internet di rumah.

UNICEF menilai anak yang tidak memiliki akses internet berisiko tertinggal dalam pengembangan keterampilan digital yang semakin penting. Namun, anak yang sudah terhubung juga menghadapi tantangan, termasuk perundungan siber, pelecehan daring, dan paparan konten berbahaya yang berdampak pada kesehatan mental.

UNICEF mendorong kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Organisasi tersebut juga menilai pembatasan usia saja tidak cukup untuk melindungi anak dari risiko di dunia digital dan perlu pendekatan yang lebih komprehensif.

Menurut UNICEF, pembatasan usia media sosial dapat menimbulkan risiko baru dan berpotensi tidak efektif, karena anak mungkin mencari cara lain untuk mengakses platform, misalnya menggunakan perangkat lain atau berpindah ke platform yang lebih sedikit regulasinya. UNICEF juga mengingatkan media sosial bagi sebagian anak tidak semata hiburan, melainkan dapat menjadi sarana belajar dan mengekspresikan diri, terutama bagi anak yang terisolasi atau berasal dari kelompok rentan.

UNICEF menekankan perlindungan harus tetap menghormati hak anak atas informasi, partisipasi, dan privasi. Perusahaan teknologi didorong merancang layanan yang lebih ramah anak dengan fitur perlindungan sesuai usia, sementara regulator diminta menerapkan langkah sistemik untuk mencegah dan mengurangi risiko bahaya daring.

Untuk membantu remaja menggunakan media sosial lebih sehat, para ahli juga menyarankan orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, mendiskusikan dampak media sosial, serta membuat aturan sederhana seperti membatasi penggunaan gawai. Orang tua diharapkan memberi contoh penggunaan teknologi yang seimbang dan meluangkan waktu berinteraksi dengan anak setiap hari untuk memperkuat hubungan keluarga.