BERITA TERKINI
PP Tunas Mulai Berlaku Maret, Platform Digital yang Langgar Batas Usia Anak Terancam Sanksi

PP Tunas Mulai Berlaku Maret, Platform Digital yang Langgar Batas Usia Anak Terancam Sanksi

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) akan berlaku efektif pada Maret. Platform digital yang tidak mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut dapat dikenai sanksi.

Meutya mengatakan, aturan pelaksana berupa peraturan menteri (permen) saat ini sudah memasuki tahap akhir. “Permen sudah harmonisasi di Kemenhum. Jadi, kami dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk segera ditandatangani dan kemudian berlaku efektif pada Maret,” ujar Meutya saat ditemui di rumah dinas, Jumat (27/2) malam.

Menurut Meutya, PP Tunas tidak ditujukan untuk menghambat ekonomi digital maupun inovasi. Ia menegaskan regulasi ini berfokus pada perlindungan anak dari dampak negatif di dunia digital. Meutya juga merujuk pada penerapan kebijakan serupa di Australia. “Kami lihat di Australia belum ada catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” katanya.

Dalam PP Tunas, platform digital diwajibkan memiliki mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Platform juga diminta bertanggung jawab melakukan verifikasi usia serta membatasi akses terhadap konten negatif.

Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan informasi batasan minimum usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

PP Tunas juga memuat sejumlah kewajiban lain bagi penyelenggara sistem elektronik, antara lain memastikan perlindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design), menerapkan persetujuan orang tua/wali yang kuat dalam pemrosesan data anak terutama untuk layanan berisiko tinggi, serta mengatur privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak. Platform juga diwajibkan memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali, menyediakan pilihan fungsi sesuai kapasitas dan usia, serta menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data ketika menyediakan mainan atau perangkat terhubung internet untuk anak.

Dalam ketentuan batasan minimum usia, PP Tunas mengatur rentang kategori 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun. Untuk kepemilikan akun, ketentuannya antara lain: usia 13 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah; usia 13–16 tahun dapat memiliki akun pada layanan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua; dan usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur dengan persetujuan orang tua.

Terkait gim, implementasi PP Tunas menggunakan acuan kategori usia dalam Indonesia Game Rating System (IGRS), yakni 3+ (semua usia), 7+ (anak sekolah dasar), 13+ (remaja awal), 15+ (remaja menengah), dan 18+ (dewasa). Kategori ini menjadi dasar bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menentukan akses konten bagi pengguna di bawah umur. Roblox disebut sebagai salah satu platform yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.

PP Tunas juga melarang sejumlah praktik, seperti menerapkan cara atau teknik terselubung yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan, mengurangi fungsi perlindungan privasi, atau mendorong tindakan yang dapat membahayakan kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak. Larangan lain mencakup pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari anak serta pemrofilan anak dengan metode apa pun, termasuk untuk tujuan penawaran produk atau layanan.

Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun. Platform juga dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur, dengan kewajiban memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali untuk meminta konfirmasi.

Meutya menegaskan sanksi dalam PP Tunas ditujukan kepada platform, bukan kepada orang tua. “Jadi yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform digital kalau melanggar,” katanya. Ia juga meminta platform mulai menyiapkan kepatuhan karena pemberlakuan menyeluruh dimulai pada Maret.

Jenis sanksi yang diatur dalam Pasal 38 mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Penerapannya mempertimbangkan faktor-faktor dalam Pasal 40, seperti durasi pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, tingkat kooperatif penyelenggara sistem elektronik, serta ada tidaknya riwayat pelanggaran yang memberatkan.

Di sisi lain, pelaku industri menyoroti potensi dampak implementasi aturan, terutama terkait kewajiban verifikasi usia. Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (iDEA) Hilmi Adrianto menilai belum adanya standar teknis yang jelas dan seragam dapat menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan, serta memicu fragmentasi sistem antarplatform. Pernyataan itu disampaikan Hilmi dalam Media Briefing Kadin Indonesia, Jumat (27/2).

Hilmi menilai verifikasi usia semestinya berfokus pada penciptaan lingkungan digital yang lebih aman sejak tahap desain, bukan semata mengecualikan anak dari platform. Ia juga mengingatkan, jika diterapkan secara kaku dan seragam, aturan berpotensi membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital yang sudah menjadi bagian dari aktivitas keseharian. iDEA juga menilai pembatasan yang terlalu luas dapat menghambat tujuan literasi digital jangka panjang.

Hilmi menambahkan, ketidakpastian implementasi berpotensi memengaruhi persepsi risiko investasi dan daya saing ekosistem digital Indonesia. Ia menyoroti beban kepatuhan seperti verifikasi usia, pelaporan, dan evaluasi risiko berulang yang dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi startup dan pelaku usaha menengah, serta berpotensi memperlambat inovasi.

Untuk itu, iDEA merekomendasikan mekanisme verifikasi usia diterapkan secara berlapis dengan melibatkan peran operating system (OS) dan App Store sebagai gatekeeper dalam verifikasi awal, lalu dikombinasikan dengan pengawasan di tingkat platform. Hilmi juga menekankan pentingnya pelibatan multi-stakeholder dalam penyusunan dan implementasi regulasi agar tercapai keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital.

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto menyatakan keberhasilan transformasi ekonomi digital membutuhkan regulasi yang adil, implementatif, dan dibangun melalui dialog nyata dengan industri. Ia menegaskan pelaku industri tidak menolak regulasi, tetapi membutuhkan aturan yang jelas dan berkeadilan. Firlie juga mengingatkan agar aturan pelaksana PP Tunas tidak disusun terburu-buru karena berisiko sulit diterapkan, menciptakan ketidakpastian usaha, serta menghambat inovasi dan investasi digital.