BERITA TERKINI
PP TUNAS Berlaku 28 Maret 2026, Sejumlah Pihak Soroti Risiko Privasi Data Anak dan Dampak Pembatasan Akses

PP TUNAS Berlaku 28 Maret 2026, Sejumlah Pihak Soroti Risiko Privasi Data Anak dan Dampak Pembatasan Akses

Rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026 memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi industri digital hingga organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan risiko baru bagi anak dan keluarga.

Bagi orang tua, PP TUNAS diposisikan sebagai upaya melindungi anak di ruang digital. Namun, sejumlah pihak menekankan bahwa implementasinya perlu dipastikan aman, terutama dalam hal pengelolaan data pribadi anak.

Koalisi yang terdiri dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Modantara menilai kebijakan ini berpotensi menghadirkan tantangan apabila diterapkan tanpa kesiapan teknis dan tata kelola yang jelas.

Salah satu isu yang disoroti adalah kemungkinan meningkatnya pengumpulan data pribadi anak melalui sistem verifikasi usia di berbagai platform digital. Mekanisme tersebut dinilai dapat melibatkan data sensitif, termasuk identitas anak dan orang tua. Tanpa standar keamanan yang kuat, pengumpulan data ini dikhawatirkan justru membuka risiko kebocoran data dalam skala besar.

Selain aspek keamanan data, sejumlah pihak juga menyoroti potensi dampak terhadap kehidupan sosial anak dan remaja. Di era digital, ruang online tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga sarana belajar, berdiskusi, dan menjaga hubungan dengan teman sebaya. Pembatasan akses yang terlalu mendadak dikhawatirkan membuat sebagian remaja kehilangan ruang komunikasi yang selama ini digunakan untuk belajar maupun berkolaborasi secara daring.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kebijakan digital juga perlu mempertimbangkan hak anak. “Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujarnya dalam keterangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membatasi hak anak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, hingga mengekspresikan diri di ruang digital.

Sejumlah asosiasi juga menilai proses implementasi kebijakan ini berlangsung terlalu cepat. Mereka mendorong pemerintah memberikan masa transisi yang cukup agar platform digital, sekolah, dan keluarga dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia turut menjadi perhatian. Di tengah upaya memperluas akses internet dan digitalisasi pendidikan, penerapan regulasi baru yang kompleks dinilai membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih matang.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara lebih hati-hati dan melibatkan dialog dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk orang tua, pendidik, serta organisasi perlindungan anak. Pendekatan inklusif dinilai penting agar tujuan melindungi anak di ruang digital dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru bagi keluarga maupun perkembangan generasi muda.