BERITA TERKINI
Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Kabel Grounding Tower Internet di Batu Besaung, Kerugian Rp7,8 Juta

Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Kabel Grounding Tower Internet di Batu Besaung, Kerugian Rp7,8 Juta

Kepolisian Sektor Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kabel grounding pada tower internet milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di kawasan Samarinda Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Kasus tersebut diungkap dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas publik.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di area tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Barang yang dicuri berupa satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter yang terpasang pada tower dan bangunan pendukungnya.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh karyawan perusahaan saat melakukan pengecekan rutin di lokasi. Saksi mendapati kabel grounding sudah hilang, lalu mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video kepada pihak perusahaan. Pelapor, Deni Rian Nur (30) yang mendapat kuasa dari PT Lintasmaya Multi Media, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp7.865.000. Selain kerugian finansial, hilangnya kabel grounding juga dinilai berpotensi mengganggu keamanan sistem kelistrikan tower yang berfungsi melindungi perangkat dari sambaran petir. Kapolsek menyebut grounding penting bagi sistem keamanan jaringan karena risikonya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas layanan.

Berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi pada 28 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menghimpun keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial SY (37) dan SA (46), warga Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

SY diamankan lebih dulu pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lempake Jaya. Tidak lama kemudian, polisi menangkap SA di kediamannya di wilayah yang sama sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya disebut diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi KT 3604 NI yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang pemotong warna hitam, satu kaos hitam, satu topi hitam, serta satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter. Barang bukti tersebut, bersama keterangan saksi dan rekaman CCTV, disebut menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek-objek vital, terutama infrastruktur publik yang berkaitan dengan layanan masyarakat. Menurutnya, pencurian terhadap fasilitas umum seperti tower internet dapat menimbulkan kerugian dan berdampak luas.