Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel grounding tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kedua tersangka berinisial SY (37) dan SA (46) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di kawasan Jalan Lempake Jaya, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Pengungkapan kasus ini disebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Kabel grounding yang dicuri diketahui milik PT Lintasmaya Multi Media.
Menurut Aksaruddin, barang yang diambil berupa satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter yang sebelumnya terpasang di tower dan bangunan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp7.865.000.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari karyawan yang mendapati kabel tersebut hilang. Laporan itu turut diperkuat dengan dokumentasi foto serta rekaman video di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim operasional mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, tersangka kedua diamankan dua jam kemudian di rumahnya.