BERITA TERKINI
Polsek Sungai Pinang Tangkap Dua Terduga Pencuri Kabel Grounding Tower Internet di Sempaja Utara

Polsek Sungai Pinang Tangkap Dua Terduga Pencuri Kabel Grounding Tower Internet di Sempaja Utara

Polsek Sungai Pinang menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel grounding pada sebuah tower internet di kawasan Sempaja Utara, Samarinda. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar, Minggu (1/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Dalam kejadian itu, kabel grounding jenis NYA warna kuning hijau sepanjang 50 meter yang terpasang di tower dan bangunan milik perusahaan penyedia layanan internet dilaporkan hilang.

Pelapor berinisial DRN, seorang karyawan swasta yang mendapat kuasa dari perusahaan, mengetahui kehilangan tersebut setelah menerima foto dan video dari saksi yang juga karyawan di lokasi. Dari dokumentasi itu terlihat kabel grounding sudah tidak berada di tempatnya.

AKP Aksar menyebutkan, akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp7.865.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan foto-foto terduga pelaku, Tim North Cheetah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap SY (37). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lempake Jaya, Samarinda Utara.

Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan SN (46) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya yang masih berada di kawasan yang sama.

Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki FU KT 3604 NI, tang pemotong warna hitam, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi, serta satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter.

Menurut AKP Aksar, pengungkapan ini didukung keterangan saksi, barang bukti, keterangan para terduga pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kedua terduga pelaku juga disebut mengakui perbuatannya.