BERITA TERKINI
Polisi Sukoharjo Tangkap PTE, Diduga Edarkan 229,5 Gram Sabu dan Berkomunikasi via Aplikasi Zangi

Polisi Sukoharjo Tangkap PTE, Diduga Edarkan 229,5 Gram Sabu dan Berkomunikasi via Aplikasi Zangi

Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial PTE alias Pendhie, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan saat penggerebekan kamar indekos yang disewa tersangka di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di wilayah Mojolaban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/4/2026).

Dalam penggeledahan kamar indekos, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 229,5 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas kecil yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, sedotan, telepon seluler, serta sepeda motor. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PTE diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu-sabu. Polisi menyebut tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Agus yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan kepolisian, PTE mengenal Agus saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan pada 2017.

Ari menjelaskan, komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi yang disebut mengutamakan privasi dan keamanan. Tersangka disebut menerima perintah untuk mengambil paket sabu-sabu di wilayah Manisrenggo, Klaten, sebelum diedarkan di Mojolaban dan sekitarnya. Polisi juga menyatakan tersangka menerima upah Rp10 juta yang ditransfer ke rekening bank.

Atas perbuatannya, PTE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. Polisi menyatakan masih memburu Agus sebagai pemasok.