Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita perangkat telekomunikasi Starlink dari aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Perangkat tersebut diduga digunakan para penambang untuk mendukung komunikasi di lokasi yang terpencil. Penyitaan dilakukan dalam rangka penindakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.