BERITA TERKINI
PMK 128/2023: Status Mita Kepabeanan Dapat Dicabut Jika Perusahaan Diakui sebagai AEO

PMK 128/2023: Status Mita Kepabeanan Dapat Dicabut Jika Perusahaan Diakui sebagai AEO

JAKARTA — Status mitra utama (Mita) Kepabeanan dapat dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan juga telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya perusahaan yang memiliki dua status sekaligus, yakni sebagai Mita Kepabeanan dan AEO.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa direktur atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan sebagai Mita Kepabeanan ketika perusahaan telah diakui sebagai AEO.

Alasan lain pencabutan status Mita Kepabeanan

Selain karena memperoleh pengakuan sebagai AEO, PMK 128/2023 juga memuat sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan pencabutan penetapan Mita Kepabeanan. Total terdapat lima alasan tambahan, yaitu:

  • Perusahaan mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan sebagai Mita Kepabeanan.
  • Perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan.
  • Perusahaan menerima surat pembekuan penetapan sebagai Mita Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
  • Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai Mita Kepabeanan dan/atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Keputusan pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai

Pencabutan penetapan sebagai Mita Kepabeanan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK 128/2023 juga mengatur bahwa keputusan pencabutan tersebut diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J.

Sekilas tentang Mita Kepabeanan

Mita Kepabeanan merupakan importir dan/atau eksportir yang memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat menerima beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Mita Kepabeanan hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan kepabeanan.