BERITA TERKINI
Pengadilan di Hangzhou: Perusahaan di China Tak Boleh PHK Karyawan dengan Alasan Digantikan AI

Pengadilan di Hangzhou: Perusahaan di China Tak Boleh PHK Karyawan dengan Alasan Digantikan AI

Di tengah tren global perusahaan mengadopsi kecerdasan buatan (AI) yang kerap diikuti efisiensi tenaga kerja, China mengambil pendekatan berbeda dengan menilai pemutusan hubungan kerja karena penggantian oleh AI sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

Dalam putusan terbaru pengadilan di Hangzhou, China, ditegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memecat karyawan dengan alasan pekerjaannya telah digantikan otomatisasi berbasis AI. Putusan ini muncul dari perkara yang melibatkan seorang pekerja teknologi bernama Zhou.

Zhou bergabung pada 2022 sebagai supervisor quality assurance. Ia bertugas memastikan model AI menghasilkan respons yang akurat dan aman, termasuk menyaring konten ilegal serta mencocokkan pertanyaan pengguna. Namun, seiring perkembangan teknologi, perusahaan disebut mulai menggunakan model AI buatannya sendiri untuk mengambil alih pekerjaan Zhou.

Dalam prosesnya, Zhou ditawari posisi yang lebih rendah dengan pemotongan gaji hingga 40 persen. Setelah menolak tawaran tersebut, kontraknya dihentikan dengan alasan “restrukturisasi organisasi”. Kasus ini kemudian memicu perhatian karena menimbulkan pertanyaan apakah penggantian pekerja oleh AI dapat dianggap sebagai “perubahan besar dalam kondisi objektif” menurut hukum ketenagakerjaan China.

Istilah “perubahan besar dan kondisi objektif” selama ini umumnya merujuk pada situasi besar seperti merger atau relokasi perusahaan. Perusahaan dalam perkara ini berargumen bahwa penggunaan AI merupakan alasan sah untuk mengubah status kerja karyawan. Namun, pengadilan menilai penerapan AI lebih merupakan keputusan bisnis internal, bukan perubahan besar di luar kendali perusahaan, seperti merger atau akuisisi.

Pengadilan akhirnya menyimpulkan bahwa penggunaan AI untuk menggantikan pekerja tidak dapat dikategorikan sebagai “perubahan besar” yang dapat membenarkan pemutusan kontrak, sebagaimana dilaporkan Xinhua. Selain itu, tawaran pekerjaan lain berupa demosi dengan penurunan gaji yang signifikan juga tidak dinilai sebagai “penugasan ulang yang wajar”.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan perusahaan yang memperoleh efisiensi dari AI tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum terhadap karyawan manusia. Pengadilan juga menyatakan bahwa AI seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kesejahteraan pekerja, bukan menggantikan mereka sepenuhnya.

“Perusahaan dapat beradaptasi dengan tren ini (AI), tetapi mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, serta tidak dapat menggunakan perubahan teknologi sebagai dalih pengurangan gaji dan pemutusan kontrak secara sepihak,” demikian kutip putusan pengadilan.