BERITA TERKINI
PERSI Usulkan Rekam Medis Dikecualikan dari Ketentuan Penghapusan Data di RUU PDP

PERSI Usulkan Rekam Medis Dikecualikan dari Ketentuan Penghapusan Data di RUU PDP

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menegaskan data rekam medis yang memuat catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus. Karena itu, PERSI mengusulkan agar rekam medis dikecualikan dari ketentuan penghapusan data dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat pasal yang membuka peluang bagi pemilik data untuk menghapus datanya. Menurut PERSI, ketentuan itu perlu diberi pengecualian untuk rekam medis. Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI, Prof Budi Sampurna, menyampaikan bahwa perbaikan rekam medis dapat dilakukan tanpa menghapus data.

“Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar,” kata Budi Sampurna dalam rapat di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin, 6 Juli 2020, di Jakarta.

PERSI juga menekankan bahwa seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau rahasia kedokteran tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian itu mencakup permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi Sampurna menyatakan PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi bagi data pribadi pasien. Ia menyoroti perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data yang dinilai membuat data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri.

Dalam bidang kesehatan, PERSI turut menyinggung konsep anonimisasi data, yakni penghilangan komponen data yang dapat diidentifikasi sehingga data agregat tidak lagi dianggap sebagai data pribadi karena pemiliknya tidak dapat dikenali. PERSI mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien—termasuk rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian, dan data lain terkait perumahsakitan—tetap diatur melalui peraturan dan standar di bidang kesehatan.

Sekretaris Jenderal PERSI, dr Lia G. Partakusuma, menyatakan dukungan terhadap inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP. “PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien,” ujarnya.

Pandangan PERSI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, PERSI menyampaikan masukan dari perspektif pelayanan kesehatan, khususnya terkait data pribadi pasien yang diperoleh di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas tersebut.