Pemerintah mengatur ulang skema potongan aplikasi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan tersebut, potongan tarif yang sebelumnya mencapai 20% dipangkas menjadi 8%.
Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional itu segera menarik perhatian pelaku industri, termasuk Gojek dan Grab. Hingga Sabtu (2/5/2026) sore, kata kunci “gojek grab” masih menjadi tren dalam penelusuran Google, seiring banyaknya warganet yang mencari informasi terkait perubahan aturan tersebut.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan tengah mempelajari aturan baru itu secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap operasional.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, perusahaan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah serta pihak terkait untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng.
Namun Grab menyebut masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk meninjau lebih rinci ketentuan yang diatur, mengingat perubahan tersebut dinilai signifikan. “Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tuturnya.
Neneng juga menyampaikan Grab akan berupaya menyesuaikan kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” lanjutnya.
Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ini berkaitan dengan tuntutan para pengemudi ojol yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menggelar aksi demonstrasi, termasuk di Surabaya dan sekitarnya. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pemangkasan potongan aplikasi yang dinilai terlalu besar.