Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 digelar meriah di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (26/04). Ribuan warga hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, yang menjadi pusat sosialisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam peringatan tahun ini, Kementerian Hukum mengusung tema strategi tentang kekuatan KI dalam dunia olahraga. Pemerintah mendorong para pelaku industri olahraga di Indonesia untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka agar memperoleh pelindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang maksimal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa sektor olahraga telah bertransformasi menjadi industri besar dengan kapitalisasi yang signifikan. “Olahraga sudah berkembang menjadi sebuah industri yang luar biasa besarnya. Kita bisa melihat di industri sepak bola atau cabor lainnya, betapa besarnya sponsor dan hak kekayaan intelektual yang melekat di dalam satu arena,” ujar Supratman.
Menurutnya, pelindungan KI menjadi kunci agar inovasi atlet maupun kreator dapat memberikan manfaat ekonomi nyata, sekaligus berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengumumkan bahwa Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan kebijakan pembiayaan berbasis KI, sehingga sertifikat KI dapat dimanfaatkan dalam skema pembiayaan.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Kementerian Hukum juga meluncurkan aplikasi super bernama “PASTI”. Aplikasi ini mengintegrasikan lebih dari 450 layanan kementerian dalam satu platform, dengan tujuan membuat proses birokrasi pendaftaran KI menjadi lebih efisien.