BERITA TERKINI
Pergub Baru di DKI Jakarta: Pelanggaran Masker Berulang Terancam Denda hingga Rp 1 Juta

Pergub Baru di DKI Jakarta: Pelanggaran Masker Berulang Terancam Denda hingga Rp 1 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru yang mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan masker. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Aturan ini menegaskan konsekuensi bagi warga yang tidak mematuhi kewajiban memakai masker, khususnya jika pelanggaran terjadi lebih dari sekali. Ketentuan denda hingga Rp 1 juta menjadi salah satu sanksi yang dapat diterapkan dalam pergub tersebut.

Dengan diberlakukannya pergub baru ini, Pemprov DKI Jakarta memperkuat penegakan disiplin penggunaan masker melalui mekanisme sanksi bagi pelanggar, terutama bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.