Otoritas pengawas media Irlandia tengah menyelidiki apakah pengguna Facebook dan Instagram masih memiliki kendali atas konten yang mereka lihat, atau justru diarahkan ke sistem rekomendasi yang dipersonalisasi untuk memperpanjang waktu penggunaan dan mengumpulkan lebih banyak data.
Penyelidikan ini menyoroti Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA). Regulasi tersebut bertujuan melindungi warga Uni Eropa dari praktik tidak adil di internet, termasuk memastikan pengguna memiliki kesempatan untuk memahami dan memodifikasi algoritma yang memengaruhi pengalaman mereka di platform.
Dalam proses pemeriksaan, otoritas Irlandia juga menelusuri kemungkinan penggunaan pola desain antarmuka yang manipulatif, dikenal sebagai dark patterns, yang diduga membuat pengguna kesulitan mengambil pilihan tertentu.
Jika terbukti melanggar DSA, perusahaan dapat dikenai denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global. Dalam kasus Meta, nilai denda disebut dapat mencapai 20 miliar euro atau sekitar Rp 370 triliun.
Apa itu “dark patterns”
Dark patterns merujuk pada trik desain web yang mendorong pengguna melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak mereka inginkan. Pola ini memanfaatkan kenyamanan, keterbatasan waktu, hingga rasa takut kehilangan sesuatu, sehingga pengguna terdorong untuk membeli, berlangganan, atau menyerahkan data pribadi.
Dalam penyelidikan terhadap Meta, otoritas Irlandia memeriksa dugaan bahwa opsi untuk beralih dari umpan (feed) yang dipersonalisasi berbasis algoritma ke feed kronologis disembunyikan di berbagai submenu, sehingga lebih sulit ditemukan.
Selain itu, turut diselidiki apakah pengaturan pengguna kembali ke setelan awal ketika aplikasi ditutup. Kondisi ini dapat memaksa pengguna mengulang pengaturan, yang pada akhirnya membuat sebagian orang memilih menerima umpan yang dipersonalisasi agar tidak perlu terus melakukan penyesuaian.
Praktik yang juga ditemukan di layanan digital lain
Meta bukan satu-satunya perusahaan internet yang diduga menggunakan pola antarmuka semacam ini. Praktik serupa disebut dapat ditemukan di jejaring sosial, toko daring, gim seluler, maupun aplikasi lain. Hampir semua pengguna dinilai pernah menemui bentuk tertentu dari dark patterns dalam aktivitas digital sehari-hari.