Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, bernama Duka mengaku menjadi korban dugaan investasi ilegal bermodus aplikasi Snapboost. Ia menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta setelah tergiur janji keuntungan besar.
Duka menuturkan, awalnya ia diajak oleh seorang teman untuk bergabung. Meski sempat tidak berminat, ia akhirnya ikut karena diminta menjadi mitra untuk membantu menaikkan level.
Setelah bergabung, Duka melihat dalam grup aplikasi tersebut banyak pihak yang menjanjikan bonus besar. Ia kemudian memutuskan melakukan deposit setelah mendapat informasi bahwa dana yang disetor disebut bisa diambil dalam waktu lima hari dengan cashback 100 persen.
Namun, saat jatuh tempo, penarikan dana disebut tertunda di aplikasi. Penundaan itu berlanjut hingga tidak ada kabar, dan aplikasi akhirnya tidak bisa diakses lagi.
Duka mengatakan ia menyetorkan Rp 10 juta. Di aplikasi, saldo yang tercatat sempat menjadi Rp 20 juta atau dua kali lipat, tetapi dana tersebut tidak pernah dapat dicairkan.
Ia berharap uang para mitra yang telah melakukan deposit dapat kembali, karena menurutnya banyak yang menggunakan uang pinjaman. “Kasihan,” ujarnya.
Dalam informasi yang disampaikan, pihak yang mengatasnamakan Eko Thomas disebut beralamat di Bekasi. Sementara itu, seorang koordinator wilayah Nganjuk dikabarkan sempat mengamankan diri di Polres Nganjuk dan saat ini masih dalam proses.