BERITA TERKINI
Pendekatan Hibrida Dinilai Paling Relevan untuk Regulasi Internet di Indonesia

Pendekatan Hibrida Dinilai Paling Relevan untuk Regulasi Internet di Indonesia

Pendekatan regulasi internet berbasis hibrida yang menggabungkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia. Model ini dianggap dapat menjaga keterbukaan ruang digital sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah dominasi perusahaan teknologi global.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan Indonesia sedang berada pada fase penting untuk merumuskan tata kelola internet yang sejalan dengan karakter sosial politik nasional. Menurut dia, Indonesia tidak perlu menyalin satu model regulasi secara utuh dari negara lain.

“Indonesia tidak perlu menyalin satu model regulasi secara utuh. Pendekatan hibrida yang menyeimbangkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara lebih relevan untuk konteks Indonesia,” ujar Pratama saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Pratama menjelaskan, sejumlah negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur ruang digital. Amerika Serikat cenderung menekankan kebebasan berekspresi dan mekanisme pasar, dengan intervensi negara yang relatif terbatas terhadap tata kelola platform. Uni Eropa, sebaliknya, mengedepankan perlindungan hak melalui regulasi yang lebih ketat, terutama terkait perlindungan data pribadi dan transparansi platform digital. Adapun Tiongkok menerapkan kontrol negara yang kuat terhadap arus informasi, termasuk pengendalian algoritma dan sensor konten secara sistematis.

Dalam konteks Indonesia, Pratama menilai diperlukan jalan tengah melalui model regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi, namun tetap menjaga prinsip demokrasi. Melalui pendekatan hibrida, negara dapat mendorong transparansi algoritma pada aspek tertentu yang berdampak pada stabilitas publik tanpa harus menerapkan kontrol total yang berpotensi menekan kebebasan berekspresi.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat akuntabilitas platform digital terhadap penyebaran disinformasi, eksploitasi data, serta potensi manipulasi opini publik melalui kerangka hukum yang jelas dan tegas. Pratama menambahkan, keberanian negara dalam menghadapi perusahaan teknologi global merupakan bagian dari dinamika negosiasi kekuasaan dalam ekosistem digital dunia.

Menurutnya, perusahaan teknologi global saat ini memiliki kapitalisasi pasar yang bahkan melampaui produk domestik bruto sejumlah negara berkembang. Mereka juga menguasai data miliaran pengguna dan memiliki sumber daya teknologi yang jauh lebih besar dibandingkan sebagian besar regulator nasional. Meski demikian, legitimasi demokratis tetap berada pada negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negara serta menjaga ketertiban umum.

Karena itu, pengaturan ruang digital dinilai tidak semestinya diposisikan sebagai konflik antara negara dan korporasi teknologi, melainkan sebagai upaya mencari keseimbangan antara kepentingan publik dan inovasi teknologi. Dalam jangka panjang, konsistensi penegakan regulasi, penguatan kapasitas teknis regulator, serta pembangunan kemandirian infrastruktur digital nasional disebut menjadi faktor penting agar kedaulatan digital Indonesia benar-benar berada di tangan negara.