BERITA TERKINI
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dinilai Masih Menyisakan Persoalan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dinilai Masih Menyisakan Persoalan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diharapkan mampu menghadirkan daftar pemilih yang akurat. Namun, sejumlah warga masih mempertanyakan sejauh mana proses tersebut benar-benar dapat menjamin ketepatan data pemilih.

Kegelisahan itu salah satunya muncul dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kesatuan Bangsa dan Politik pada Selasa, 8 September 2025, di Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan kritik terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang dinilai masih menyisakan persoalan dan berdampak pada menurunnya partisipasi warga dalam menggunakan hak suara.

Salah satu sorotan yang mengemuka adalah metode pemutakhiran yang selama ini cenderung dilakukan secara de jure, yakni berpatokan pada data yang dimiliki masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun instansi terkait. Dalam praktiknya, data yang dimiliki masyarakat kerap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kondisi ini mendorong kebutuhan terobosan yang lebih efektif agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan akurat, komprehensif, dan mutakhir, mengingat persoalan data pemilih selama ini bahkan dapat berujung pada sengketa hingga Mahkamah Konstitusi.

Di sisi pengawasan, terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Surat edaran itu menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan PDPB melalui upaya pencegahan, antara lain membuka posko pengaduan masyarakat secara luring dan daring, berkoordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, menyampaikan imbauan kepada KPU kabupaten, serta memublikasikan hasil pengawasan.

Selain pencegahan, Bawaslu juga diarahkan melakukan pengawasan langsung, termasuk uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KPU kabupaten atau yang bersumber dari pemangku kepentingan lain, memperkuat pengawasan partisipatif, menindaklanjuti hasil pengawasan, dan menyusun laporan. Ketentuan tersebut kemudian dirampungkan melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyempurnakan ketentuan dalam surat edaran sebelumnya.

Landasan hukum tersebut menempatkan Bawaslu kabupaten/kota ikut bertanggung jawab dalam mengawal terselenggaranya PDPB. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan di lapangan. Dalam pengawasan yang dilakukan terhadap PDPB oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir, misalnya, untuk memastikan satu sampel data pemilih, pengawas harus menempuh perjalanan panjang, mencari alamat yang dituju, lalu memverifikasi kesesuaian data yang dibawa. Proses untuk memastikan kevalidan satu sampel dinilai memerlukan langkah-langkah yang tidak sederhana.

Keterbatasan jumlah penyelenggara juga menjadi perhatian. Di Kabupaten Rokan Hilir, jumlah penyelenggara di tingkat KPU kabupaten disebut hanya lima orang, sementara pimpinan Bawaslu kabupaten juga berjumlah lima orang. Kondisi ini dinilai menantang ketika dihadapkan pada kebutuhan pemeliharaan dan pembaruan data pemilih yang dapat berubah setiap hari.

Tantangan lain yang disebut memengaruhi kualitas pemutakhiran adalah belum terintegrasinya data kependudukan antarlembaga dalam satu sistem. Masing-masing lembaga memiliki sistem pengelolaan data sendiri sehingga data tidak otomatis dapat digunakan lintas instansi. Pemerintah disebut tengah mendorong integrasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan agar data antarlembaga memiliki standar, dapat diakses bersama, dan lebih sinkron. Meski demikian, integrasi dinilai masih terbatas pada sektor tertentu dan belum sepenuhnya terhubung.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu harus terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasil koordinasi itu kemudian perlu ditelaah, disusun, dan dicermati kembali sebelum dimasukkan ke dalam data pemilih, yang menuntut konsistensi koordinasi dalam jangka panjang.

Dalam pelaksanaannya, PDPB juga berkutat pada dua kelompok data utama, yakni data pemilih baru dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemilih baru meliputi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas, warga yang belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah kawin, perubahan status dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk. Sementara pemilih tidak memenuhi syarat meliputi pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin saat PDPB dilakukan, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, warga negara asing, serta pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karena perubahan data tersebut bersifat dinamis, partisipasi masyarakat dan dukungan instansi terkait dinilai diperlukan. Masyarakat dapat melaporkan perubahan atau temuan terkait perubahan data pemilih, sementara Bawaslu kabupaten/kota membuka posko pengaduan untuk menampung laporan tersebut.

Terlepas dari berbagai tantangan, PDPB disebut memiliki manfaat strategis bagi kualitas demokrasi. Keberhasilan pemutakhiran berkelanjutan dinilai dapat meminimalkan potensi pemilih ganda atau fiktif, memberikan kepastian hak pilih, meningkatkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, serta menjadi dasar yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang efisien dan kredibel.

Pemutakhiran data pemilih pada akhirnya dipandang sebagai proses panjang yang membutuhkan kepedulian penyelenggara pemilu, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat sejak jauh hari. Kesadaran warga untuk menjaga hak pilih serta memahami pentingnya pemutakhiran data menjadi salah satu kunci agar daftar pemilih dapat tersusun dengan lebih baik.