SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh kepala desa untuk tidak menanggapi tagihan bulanan yang mengatasnamakan penyedia layanan (provider) dalam program internet desa gratis.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal setelah adanya laporan dari sejumlah kepala desa yang mengaku menerima tagihan dari oknum yang mengatasnamakan provider program Pemprov Kaltim.
“Dari laporan yang kami terima, ada beberapa kepala desa yang mendapatkan tagihan bulanan dari oknum yang mengaku dari provider. Kami tegaskan, untuk program internet desa gratis ini tidak ada pungutan atau tagihan kepada desa,” ujar Faisal saat jumpa pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2026).
Faisal menegaskan, seluruh biaya program internet desa gratis ditanggung pemerintah provinsi. Karena itu, kepala desa diminta tidak merespons apabila ada pihak yang melakukan penagihan.
“Jadi tidak ada urusan tagihan ke kepala desa. Kalau ada yang menagih, mohon jangan ditanggapi dan segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Menurut Faisal, pada Januari hingga Februari 2026 terdapat dua hingga tiga desa yang melaporkan adanya tagihan tersebut. Pemprov Kaltim memastikan tidak ada kewajiban pembayaran dari pihak desa.
“Kalaupun ada provider yang benar-benar menagih, bisa jadi itu kesalahan administratif. Namun tetap jangan ditanggapi. Semua ditanggung pemerintah provinsi,” tambahnya.
Diskominfo Kaltim mencatat, hingga akhir 2025 program internet desa gratis telah terpasang di 802 desa di Kalimantan Timur. Pada 2026, Pemprov menargetkan pemasangan di 39 desa tambahan.
Dengan penambahan itu, total desa yang akan menikmati layanan internet gratis ditargetkan mencapai 841 desa. Saat ini, 39 desa tersebut masih dalam proses pengadaan melalui e-katalog dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.
“Insya Allah bulan Maret ini kita kejar agar 39 desa bisa terpasang, sehingga total 841 desa semuanya sudah teraliri internet desa gratis,” ujar Faisal.