Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Permen tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Salah satu ketentuannya mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah pusat pada umumnya akan diikuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, setelah undang-undang dan peraturan pemerintah diterbitkan, biasanya akan dilanjutkan dengan peraturan menteri. Selanjutnya, kebijakan dapat diimplementasikan di daerah melalui peraturan bupati maupun peraturan daerah.
Menurut Kusmalahadi, Pemda Lombok Utara akan membahas lebih lanjut langkah implementasi aturan tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Utara, Khairil Anwar, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. Khairil menambahkan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan diberlakukan pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi.