BERITA TERKINI
Pemkab Brebes Usut Dugaan Manipulasi Presensi ASN Lewat Aplikasi Ilegal, 3.000 Pegawai Terindikasi Terlibat

Pemkab Brebes Usut Dugaan Manipulasi Presensi ASN Lewat Aplikasi Ilegal, 3.000 Pegawai Terindikasi Terlibat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mengusut dugaan praktik presensi ilegal yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan kasus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti.

Temuan awal mengindikasikan pelanggaran dalam skala besar. Sekurangnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja. “Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Tahroni di Brebes, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Tahroni, para pengguna diduga membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut, dan praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2024. Dari jumlah ASN yang terindikasi terlibat, kelompok yang paling banyak disebut berasal dari kalangan guru ASN dan tenaga kesehatan.

Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh dengan merujuk ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) ditugaskan menindaklanjuti aspek penegakan disiplin, sementara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mengawal audit forensik terhadap sistem presensi yang digunakan.

Selain penanganan administratif, Pemkab Brebes juga membawa perkara ini ke ranah hukum. Tahroni menyatakan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal telah dilaporkan ke Polres Brebes, dan pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak yang terindikasi terlibat.

Tahroni menyebut ada empat fokus utama yang dijalankan. Pertama, penegakan hukum terhadap aktor di balik aplikasi ilegal, termasuk pengembang dan distributor. Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim Inspektorat. Ketiga, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima secara tidak sah. Keempat, reformasi sistem presensi serta penguatan tata kelola pengawasan internal.

Audit kerugian daerah menjadi salah satu titik krusial karena hasilnya akan menentukan besaran pengembalian TPP oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Tahroni menyebut pemeriksaan tahap awal difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi, namun penelusuran akan diperluas ke periode sebelumnya sepanjang didukung bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah proses penindakan, Pemkab Brebes juga mulai menata ulang sistem presensi. Audit forensik menyeluruh tengah dilakukan, disertai rencana transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah untuk meminimalkan celah manipulasi.

“Pengawasan atasan langsung akan diperketat, dan evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga menjadi bagian dari agenda. Pimpinan yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan tidak akan luput dari penilaian,” kata Tahroni.

Sebelumnya, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan temuan sementara menunjukkan sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal. “Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” ujar Paramitha di Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Paramitha mengatakan Pemkab Brebes menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi tersebut. Pemkab juga sempat mematikan server resmi presensi selama dua hari sebagai langkah awal. “Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujarnya.

Pemkab Brebes, kata Paramitha, akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi pelanggar, dan kasus ini telah dikoordinasikan dengan kepolisian. Ia menyebut praktik kecurangan terkait langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai, karena ASN yang tidak bekerja sebagaimana mestinya tetap berpotensi menerima hak penuh sehingga merugikan keuangan negara. Pemkab bersama kepolisian juga menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber pemerintah daerah. Ke depan, Pemkab Brebes menyatakan akan memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi untuk mencegah kejadian serupa.

Kepala BKPSDMD Brebes M Syamsul Haris menjelaskan aplikasi ilegal tersebut merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Untuk mengaktifkan layanan selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna mengirim data berupa NIP, kecamatan, dan instansi, lalu aplikasi mengaktivasi NIP ke dalam sistem tiruan yang disebut mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.