BERITA TERKINI
Pemkab Brebes Temukan Lebih dari 3.000 ASN Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal

Pemkab Brebes Temukan Lebih dari 3.000 ASN Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal

BREBES — Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Berdasarkan hasil inventarisasi, lebih dari 3.000 ASN diketahui memakai aplikasi tersebut untuk melakukan absensi jarak jauh.

Temuan itu disampaikan usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026. Penelusuran yang dilakukan tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN tercatat sebagai pengguna aplikasi presensi ilegal.

Menurut Paramitha, mayoritas pengguna berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Sejumlah pejabat juga disebut turut terlibat. “Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.

Paramitha menjelaskan, praktik tersebut terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat sistem resmi tidak aktif, masih ditemukan aktivitas presensi yang masuk, sehingga mengindikasikan adanya penggunaan aplikasi lain.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Brebes akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. Paramitha menilai tindakan itu masuk kategori korupsi karena berkaitan dengan perhitungan tunjangan.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegasnya.

Terkait pihak yang menjual aplikasi presensi ilegal, Paramitha menyebut identitasnya sudah dikantongi. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut. “Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” katanya.